FAQ (Frequently Asked Questions)

Dasar hukum pemberlakuan retribusi sampah adalah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Pasal 18.

Untuk permohonan pengamanan lalu lintas pada saat acara dapat disampaikan melalui surat secara resmi oleh pihak yang berkepentingan dan ditujukan kepada Kepala Dinas PKP2LH. Pengamanan lalu lintas akan disesuaikan dengan kondisi lokasi acara dan ketersediaan personil yang akan ditempatkan.

Keluhan/saran dapat disampaikan melalui nomor kontak 082128972499

Sesuai Peraturan Bupati Nias Nomor 20 Tahun 2015 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Bus Sekolah Milik Pemerintah Kabupaten Nias, bus sekolah hanya digunakan untuk kegiatan antar jemput anak sekolah sesuai rute yang telah ditentukan. Dengan demikian peminjaman bus sekolah untuk keperluan selain hal tersebut di atas tidak diperkenankan.