Gambaran Umum Perangkat Daerah/Unit Kerja

Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias pada awalnya bernama Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Kebersihan Kabupaten Nias” yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Nias pada tahun 2008 dan mulai melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Satuan Perangkat Daerah pada Tahun 2009.

Pada tahun 2017 Dinas Tata Ruang, Perumahan dan Kebersihan Kabupaten Nias kembali mengalami perubahan nomenklatur dan struktur organisasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor Tahun 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat daerah Kabupaten Nias menjadi “Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias” (Tipe B) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan, kawasan permukiman, lingkungan hidup, pertanahan, kehutanan, kebersihan dan persampahan.

Susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias berdasarkan Peraturan Bupati Nias Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias, terdiri dari :

a.     Kepala Dinas

b.    Sekretaris

c.     Bidang terdiri atas 3 (tiga) bidang, yakni :

-       Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

-       Bidang Bangunan Gedung-Gedung

-       Bidang Lingkungan Hidup

d.    Sub Bagian terdiri atas 2 (dua) sub bagian di bawah Sekretaris, yakni :

-       Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan

-       Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan

e.     Seksi terdiri atas 3 (tiga) seksi pada setiap Bidang

f.      Kelompok Jabatan Fungsional

 

Pada tahun 2018, susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Bupati Nias Nomor 45 tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Bupati Nias Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias, dimana sebelumnya terdapat 3 (tiga) bidang berubah menjadi 2 (dua) bagian. Sehingga susunan organisasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias terdiri dari :

 

a.     Kepala Dinas

b.    Sekretaris

c.     Bidang terdiri atas 2 (dua) bidang, yakni :

-       Bidang Bangunan Gedung-Gedung, Perumahan dan Kawasan Permukiman

-       Bidang Lingkungan Hidup dan Pertanahan

d.    Sub Bagian terdiri atas 2 (dua) sub bagian di bawah Sekretaris, yakni :

-       Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan

-       Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan

e.     Seksi terdiri atas 3 (tiga) seksi pada setiap Bidang

f.      Kelompok Jabatan Fungsional

Pada tahun 2022, “Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nias” berubah menjadi Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias ( Dinas PKP2LH) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan serta lingkungan hidup (Type B).

Susunan Organisasi Dinas PKP2LH berdasarkan Peraturan Bupati Nias Nomor 59 Tahun 2021 Pasal 21 adalah sebagai berikut :

a.     Kepala Dinas;

b.    Sekretariat, terdiri dari:

-          Subbagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian;

-          Subbagian Program, Evaluasi dan Pelaporan;

c.     Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, terdiri dari:

-          Seksi Perencanaan dan Pembangunan Perumahan Kawasan Permukiman;

-          Seksi prasarana, Sarana dan Utilitas Umum;

d.    Bidang Perhubungan terdiri dari;

-          Seksi Lalu-Lintas dan Angkutan;

-          Seksi Prasarana dan Keselamatan

e.     Bidang Lingkungan Hidup, terdiri dari:

-          Seksi Pengelolaan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;

-          Seksi kebersihan Lingkungan dan Persampahan;

f.      UPTD

g.    Kelompok Jabatan Fungsional