Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan serta lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten nias.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan serta lingkungan hidup;
  2. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan serta lingkungan hidup;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan serta lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan serta lingkungan hidup;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.