Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja
Tugas Pokok :
Melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan serta lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten nias.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan serta lingkungan hidup;
- Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan serta lingkungan hidup;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan serta lingkungan hidup;
- Pelaksanaan administrasi dinas perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan serta lingkungan hidup;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.