Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias melalui Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Prasarana, Sarana & Utilitas Umum (Perkim PSU) melaksanakan Kegiatan Desk Pendataan Rumah dan Sarana Sanitasi Desa se-Kabupaten Nias Tahun 2024 di Aula Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup Kab. Nias. Kegiatan ini bertujuan untuk memverifikasi Data Rumah dan Sarana Sanitasi berupa ketersedian Jamban dan Tangki septik di masing-masing Desa. Dimana hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 18 huruf a, menyatakan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat Kabupaten/Kota.
Kegiatan Desk ini dijadwalkan dan telah dimulai dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 13 September 2024 dengan mengundang para Kepala Desa dan Kepala Dusun se-Kabupaten Nias. Dimana tim verifikator dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup Kab. Nias bersama dengan pemerintahan desa mengidentifikasi kondisi rumah by nama by address sehingga diharapkan diperoleh data yang valid terkait jumlah rumah, jumlah RTLH, jumlah backlog (kebutuhan rumah) dan jumlah ketersedian Jamban dan Tangki septik.