Menyikapi terjadinya bencana alam tanah longsor, utamanya di ruas jalan nasional Km 47.7 Dusun II Desa Sindrondro Kecamatan Bawolato dan ruas jalan nasional Km 34.6 (Jembatan Idano Sinizi) Dusun I Desa Tuhembuasi Kecamatan Sogae'adu, maka untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas, memperlancar upaya perbaikan jalan serta meminimalisir potensi kerusakan tambahan pada 2 titik ruas jalan dimaksud dan di beberapa titik lainnya di wilayah Kabupaten Nias, dengan ini disampaikan Surat Edaran Bupati Nias tentang Pembatasan Tonase Muatan Kendaraan Yang Melintasi Jalan Terdampak Tanah Longsor Di Wilayah Kabupaten Nias kepada Pelaku Usaha Angkutan Orang dan Barang dan pengguna kendaraan Roda 4 dan/atau lebih untuk membatasi aktivitas lalu lintas dan tonase muatan kendaraan dengan maksimal muatan 10 (sepuluh) ton.
