Klarifikasi Berita Harian SIB
“Rp3 Miliar Disorot, Banyak Lampu Jalan di Nias Justru Gelap Bertahun-tahun”
Anggaran Jasa Komunikasi, Air, dan Listrik Perkim LH Nias Hampir Rp3 Miliar Disorot https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/446779/anggaran-jasa-komunikasi-air-dan-listrik-perkim-lh-nias-hampir-rp3-miliar-disorot/all/
Sehubungan dengan pemberitaan di Media Harian SIB dengan judul “Rp 3 Miliar disorot, Banyak Lampu Jalan di Nias Justru Gelap Bertahun-tahun”, dengan ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup (Dinas PKP2LH) Kabupaten Nias sebagai pengampu urusan terkait LPJU memberikan klarifikasi sebagai berikut :
1. Pada Tahun Anggaran 2025, Dinas PKP2LH mengalokasikan anggaran untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air Listrik sebesar Rp. 1.639.516.487,- (Satu miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus enam belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) yang rinciannya terdiri dari :
- Belanja tagihan listrik kantor Rp. 103.016.487 (realisasi s/d akhir tahun 2025 sebesar Rp. 70.062.755,-)
- Belanja tagihan air (PAM) kantor Rp. 6.500.000,- (realisasi s/d akhir tahun 2025 Rp 1.522.242,-)
- Belanja tagihan internet kantor Rp. 30.000.000,- (realisasi s/d akhir tahun 2025 Rp. 29.690.400,-)
- Belanja tagihan rekening penerangan jalan umum (PJU) Rp. 1.500.000.000,- (realisasi s/d akhir tahun 2025 Rp 1.443.373.663,- )
Dengan demikian total realisasi untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air Listrik pada TA. 2025 sebesar Rp 1.544.649.060,-(bukan Rp 1,6 miliar sebagaimana tercantum dalam pemberitaan)
2. Pada Tahun Anggaran 2026, Dinas PKP2LH mengalokasikan anggaran untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air Listrik sebesar Rp. 1.230.450.000,- (Satu miliar dua ratus tiga puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang rinciannya terdiri dari :
- Belanja tagihan listrik kantor Rp. 97.000.000,-
- Belanja tagihan air (PAM) kantor Rp. 3.250.000,-
- Belanja tagihan internet kantor Rp. 29.700.000,-
- Belanja tagihan rekening penerangan jalan umum (PJU) Rp. 1.100.000.000,-
3. Khusus untuk Belanja tagihan rekening penerangan jalan umum (PJU) dibayar berdasarkan tagihan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tagihannya disampaikan oleh PLN UP3 Nias setiap bulannya.
4. Untuk tahun anggaran 2026, rekening penerangan jalan umum telah digunakan untuk membayar tagihan lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tagihannya disampaikan oleh PLN UP3 Nias setiap bulannya dengan rincian realisasi pembayaran tagihan sebagai berikut :
- Januari Rp. 80.160.037,-
- Februari Rp. 80.925.069,-
- Maret Rp. 77.982.213,-
- April Rp. 76.660.885,-
- Mei RP. 78.332.107,-
- Juni Rp. 76.749.311,-
5. Untuk tahun anggaran 2026, belum dialokasikan anggaran untuk pemeliharaan lampu penerangan jalan umum, namun kegiatan yang dianggarkan adalah meterisasi lampu penerangan jalan umum. Meterisasi LPJU adalah pemasangan alat pembatas dan alat pengukur (kwh meter) pada instalasi lampu penerangan jalan umum yang kegiatannya meliputi pemasangan alat pengukur, alat pembatas, kabel jaringan instalasi listrik PJU yang baru, panel box serta asesoris lain sesuai dengan standar PLN. Oleh karena sudah dipasang alat pembatas dan alat pengukur pada kegiatan meterisasi ini maka perhitungan tagihan dari PLN akan benar- benar sesuai dengan pemakaian daya untuk setiap Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang hidup saja, sedangkan LPJU yang mati tidak akan dihitung dalam tagihan. Sehingga setelah kegiatan meterisasi jaringan LPJU di seluruh Kabupaten Nias dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan penggantian LPJU yang mati / rusak dan pemasangan baru LPJU, pada tahun-tahun yang akan datang, sesuai dengan ketersediaan anggaran.
6. Pada kegiatan meterisasi, tidak dilaksanakan penggantian LPJU yang mati / rusak dan pemasangan baru LPJU, karena kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/5556/KSP.00/70-72/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 Perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Perbaikan Tatakelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan Biaya Penerangan Jalan Umum (PJU) dimana salah satu rekomendasi dalam surat tersebut adalah percepatan program meterisasi listrik untuk seluruh titik PJU dan hal tersebut sejalan dengan kerjasama dengan PT. PLN (Persero) UP3 Nias yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 660/2103/PKP2LH-SEKR/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum di Wilayah Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan PT. PLN (Persero) UP3 Nias Nomor 100.3.7/15/Setda-Pem/IX/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum di Wilayah Kabupaten Nias, dimana dalam perjanjian kerjasama dimaksud diatur beberapa hal diantaranya, Mekanisme Updating data PJU dan Meterisasi PJU.
7. Pada PAPBD TA. 2025 Dinas PKP2LH telah menyelesaikan meterisasi LPJU pada 5 ID Pelanggan PJU dan pada tahun anggaran 2026 direncanakan pelaksanaan meterisasi untuk 9 ID Pelanggan PJU sesuai dengan anggaran yang tersedia. Dengan dilaksanakannya kegiatan meterisasi PJU diharapkan tercapai efisiensi dan pembayaran rekening listrik PJU (pembayaran hanya dilakukan untuk pemakaian PJU yang berfungsi/menyala).
8. Dinas PKP2LH Kabupaten Nias tetap berupaya melakukan perbaikan bilamana ada PJU yang rusak dan urgent untuk diperbaiki dengan tingkat perbaikan rendah, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
