• Beranda
  • Profil
    Selayang Pandang Struktur Organisasi Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Tupoksi
  • SAKIP
    Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Indikator Kinerja Utama (IKU) Renstra
  • Pelayanan Publik
    Maklumat Pelayanan Motto Pelayanan Standar Pelayanan Pengaduan
  • Media Center
    Berita Perangkat Daerah/Unit Kerja Berita Pusat Pengumuman Foto Video
  • Program dan Kegiatan
  • Regulasi
  • Inovasi
  • FAQ
  • SKM
football
RAPAT FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KABUPATEN NIAS TAHUN 2026

RAPAT FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KABUPATEN NIAS TAHUN 2026

  • admin
  • DPKP2LH
  • 2026-05-13 15:32:07

Sebagai wujud komitmen dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Nias telah membentuk Tim Pelaksana Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Nias Tahun 2026 melalui Keputusan Bupati  Nias. Tim tersebut terdiri dari Unsur Perangkat Daerah, Kepolisian Resor Nias, UPTD Pegelolaan Pendapatan Daerah – Gunungsitoli dan Instansi Vertikal Lainnya.

 

Rapat perdana Tim Pelaksana Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Nias Tahun 2026 dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 12 Mei 2026 dengan agenda Optimalisasi Penggunaan Jalan selain untuk Kegiatan Lalu Lintas sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas bertempat di Aula Pertemuan Kantor Kecamatan Idanogawo.

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Forum LLAJ yakni Kepala Dinas PKP2LH Kabupaten Nias bersama unsur Sekretaris dan Bidang Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres Nias, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias, Camat Idanogawo, Kapolsek Idanogawo, dan 6 (enam) Desa (Pemerintah Desa dan BPD) yang berada di Ruas Jalan Nasional di Kecamatan Idanogawo.

 

Pelaksanaan Rapat Forum LLAJ Kabupaten Nias Tahun 2026 di Kecamatan Idanogawo, didasari dengan pertimbangan tingginya intensitas penggunaan jalan oleh masyarakat dalam melaksanakan acara – acara pesta pernikahan/syukuran di Kecamatan Idanogawo khususnya di Ruas Jalan Nasional, yang wajib disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku disamping tetap memperhatikan kondisi wilayah dan kearifan lokal yang ada.

 

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nias menyampaikan materi tentang Penggunaan Jalan selain untuk Kegiatan Lalu Lintas pada rapat tersebut yang dilanjutkan dengan Diskusi untuk menyatukan pemahaman seluruh pemangku kepentingan.

 

Adapun hasil Rapat Forum LLAJ Kabupaten Nias Tahun 2026 tentang Penggunaan Jalan selain untuk Kegiatan Lalu Lintas di Kecamatan Idanogawo, yakni :

1. Forum LLAJ Kab. Nias dan Pemerintahan Desa di Kecamatan Idanogawo sepakat dalam menaati peraturan perundang-undangan tentang Penggunaan Jalan selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, dengan ketentuan :

  • Pelaksana Acara menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Kepala Dinas PKP2LH untuk selanjutnya menyampaikan permohonan izin penggunaan jalan kepada Kepolisian Resor Nias dhi. Satuan Lalu Lintas, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum acara dilaksanakan.
  • Persetujuan Penggunaan Jalan dari Polres Nias diberikan dengan memperhatikan kondisi wilayah, adanya jalan alternatif yang memadai, dan kelancaran arus lalu lintas di sekita lokasi.
  • Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi, dapat diberikan dengan tidak melebihi 50% dari lebar jalan atau setengah lebar jalan.

2. Pelaksana acara yang menggunakan jalan tanpa izin dan/atau melanggar hal – hal yang diatur dalam Izin Penggunaan Jalan, bertanggungjawab atas segala resiko yang terjadi dan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pemerintah Desa dan BPD menyampaikan ketentuan ini kepada masyarakat melalui tempat – tempat ibadah, pertemuan desa, dan pertemuan awal keluarga yang akan melaksanakan acara.

4. Camat dan Kapolsek Idanogawo diharapkan tetap melaksanakan pengkoordinasian Penggunaan Jalan selain untuk Kegiatan Lalu Lintas kepada masyarakat dan Tim Pelaksana Forum LLAJ Kabupaten Nias Tahun 2026.

 

 

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dpkp2lh.niaskab.go.id.

Berita Terkini

  • SOSIALISASI KESELAMATAN LALU LINTAS BAGI KELOMPOK USIA SEKOLAH DI SMA NEGERI 1 GIDO

  • COACHING CLINIC APLIKASI SRIKANDI YANG DIFASILITASI OLEH DINAS PERPUSTAKAAN DAN ARSIP KABUPATEN NIAS

  • KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN TENTANG LPJU (LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM)

  • SOSIALISASI KESELAMATAN LALU LINTAS BAGI KELOMPOK USIA SEKOLAH DI SMK SWASTA KRISTEN TOMOSA 2 DESA SOEWE KECAMATAN GIDO

  • SOSIALISASI KESELAMATAN LALU LINTAS BAGI KELOMPOK USIA SEKOLAH DI SMA SWASTA NURANI PELITA AGUNG (NUPELA) KECAMATAN GIDO

  • RAPAT KOORDINASI TERKAIT PROSES PENERBITAN IZIN SERTA PENYAMPAIAN INFORMASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (MBLB)

  • RAPAT PERDANA TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup

Jl. Maduma Desa Hiliweto Gido, Kecamatan Gido Kode Pos 22871

Surel

dinas_pkp2lh@niaskab.go.id

Media Sosial


Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias © 2022