• Beranda
  • Profil
    Selayang Pandang Struktur Organisasi Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Tupoksi
  • SAKIP
    Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Indikator Kinerja Utama (IKU) Renstra
  • Pelayanan Publik
    Maklumat Pelayanan Motto Pelayanan Standar Pelayanan Pengaduan
  • Media Center
    Berita Perangkat Daerah/Unit Kerja Berita Pusat Pengumuman Foto Video
  • Program dan Kegiatan
  • Regulasi
  • Inovasi
  • FAQ
  • SKM
football
KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN TENTANG LPJU (LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM)

KLARIFIKASI TERKAIT PEMBERITAAN TENTANG LPJU (LAMPU PENERANGAN JALAN UMUM)

  • admin
  • DPKP2LH
  • 2025-10-07 14:31:47

Sehubungan dengan adanya Pemberitaan salah satu media online “Global Suara Investigasi News. Com” pada tanggal 30 September 2025 dengan Headline “Anggaran LPJU di Dinas PKP2LH Nias Capai Rp. 1,5 M, Asal Bayar Tagihannya Sementara Lampu Jalannya Redup – Redup ?!”, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias selaku Perangkat Daerah yang membidangi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Nias, menyampaikan beberapa hal sebagai klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut sebagai berikut :

  1. Sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias, urusan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias, mulai Tahun 2022.
  2. Sejak Tahun 2022 sampai saat ini, tagihan listrik PJU untuk 30 ID Pelanggan PJU secara rutin disampaikan oleh PT. PLN (Persero) UP3 Nias setiap bulannya kepada Dinas PKP2LH Kabupaten Nias, atas PJU yang telah terpasang sebelumnya yang terdiri dari :
    1. 26 ID Pelanggan PJU menggunakan mekanisme Non Meterisasi atau tanpa alat ukur (Kwh Meter), yang artinya tagihan listrik PJU dihitung berdasarkan daya per titik lampu/lokasi, serta jam nyala per/hari (12 jam) dan/atau per/bulan (375 jam) mempedomani ketentuan Surat Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 025.E/012/DIR/2002 tentang Penggunaan Tarif P-3. Kondisi ini menyebabkan apabila terdapat PJU yang rusak/tidak menyala, maka perhitungan tagihan di atas tetap diberlakukan.
    2. 4 ID Pelanggan PJU menggunakan mekanisme Meterisasi atau dengan Alat Ukur (Kwh Meter), yang tagihan listriknya dihitung berdasarkan jumlah pemakaian daya untuk setiap PJU yang Hidup saja.
  3. Tagihan yang disampaikan oleh PT. PLN (Persero) UP3 Nias dimaksud tetap dibayarkan sebagai bentuk tanggungjawab dan untuk menghindari konsekuensi yang diberlakukan (denda dan pemutusan sambungan).
  4. Bahwa benar pada APBD Tahun Anggaran 2025, Anggaran Pembayaran Tagihan Listrik PJU Kabupaten Nias, yang dialokasikan pada Pos Anggaran Dinas PKP2LH, sebesar Rp. 1.500.000.000,-. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias untuk efisiensi dan efektifitas pembayaran tagihan listrik PJU, yakni sebagai berikut :
    1. Pada Tahun 2023, Dinas PKP2LH Kabupaten Nias telah melakukan kerjasama dengan PT. PLN (Persero) UP3 Nias yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 660/2103/PKP2LH-SEKR/2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum di Wilayah Kabupaten Nias sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan PT. PLN (Persero) UP3 Nias Nomor 100.3.7/15/Setda-Pem/IX/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum di Wilayah Kabupaten Nias, dimana dalam perjanjian kerjasama dimaksud diatur beberapa hal diantaranya, Mekanisme Updating dan Meterisasi PJU. Updating data PJU dilakukan dengan pendataan/survey yang dilakukan bersama – sama antara Dinas PKP2LH dengan PLN di setiap unit PJU mulai Bulan Oktober 2024 s.d Bulan Mei 2025 yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara tanggal 10 Juni 2025 sebagai berikut :

 

      1. Jumlah Total PJU di Kabupaten Nias yakni 741 Unit, yang terdiri dari 30 ID Pelanggan PJU dengan rincian 648 PJU Legal milik Pemerintah dan 93 PJU Swadaya yang dipasang oleh Masyarakat.
      2. Disepakati bahwa Database PJU dimaksud menjadi data awal tahapan meterisasi seluruh PJU Kabupaten Nias yang telah terpasang Bersama dengan PT. PLN (Persero) UP3 Nias.
    1. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), maka pembayaran tagihan listrik PJU yang sebelumnya diatur sebagaimana point 2.1 di atas berubah menjadi perhitungan dengan sistem Tarif P3.1 (PJU dengan alat ukur/kwh meter). Sehingga Pemerintah Daerah wajib menggunakan alat ukur/kwh meter untuk seluruh PJU yang telah terpasang.
    2. Selanjutnya, setelah data PJU tervalidasi, Dinas PKP2LH Kabupaten Nias mengajukan Permohonan Meterisasi kepada PT. PLN (Persero) UP3 Nias untuk

19 ID Pelanggan PJU pada tanggal 22 Juni 2025 dan telah disetujui oleh PT. PLN (Persero) UP3 Nias pada tanggal 22 Juli 2025. Sehingga tagihan listrik PJU Kabupaten Nias turun dari Rp. 144.221.296/Per Bulan menjadi Rp. 80.533.115 Per/Bulan sejak Bulan Agustus 2025 yang mulai dibayarkan pada Bulan September 2025. Sehingga total Anggaran Tagihan Listrik PJU turun dari Rp. 1.500.000.000 menjadi sebesar Rp. 1.479.114.138 pada P.APBD 2025.

    1. Terhadap 19 ID Pelanggan PJU yang telah disetujui untuk dilakukan meterisasi, pihak PT. PLN UP3 Nias menyediakan alat ukur / Kwh meter sedangkan Dinas PKP2LH wajib menyediakan anggaran untuk pengadaan kabel baru, lampu (jika diganti), upah / jasa pemasangan instalasi panel, upah / jasa pemasangan kabel dan perlengkapannya untuk menghubungkan PJU terpasang ke alat Kwh Meter.
  1. Untuk Tahun 2025, Dinas PKP2LH Kabupaten Nias memprioritaskan penuntasan instalasi pada 5 ID Pelanggan PJU yang telah dianggarkan pada P.APBD Tahun 2025, sedangkan untuk 14 ID Pelanggan PJU sisanya, akan direncanakan instalasi meterisasinya mulai Tahun 2026 sesuai kemampuan keuangan daerah. Sedangkan 7 ID lagi yang belum disetujui untuk meterisasi, akan diajukan kepada PLN untuk dimeterisasi dengan tetap memperhatikan ketersediaan anggaran.
  2. Jika meterisasi PJU untuk 26 ID Pelanggan dapat selesai dilakukan secara bertahap nantinya (sesuai ketersediaan anggaran), Pemerintah Kabupaten Nias hanya akan membayar Tagihan Listrik PJU sesuai dengan Hasil Ukur Kwh Meter yang terpasang (Lampu Yang Hidup saja).

Pada PAPBD TA. 2025 Dinas PKP2LH berfokus untuk penuntasan instalasi pada 5 ID Pelanggan PJU sehingga rehabilitasi dan perbaikan PJU (penggantian Kap, Traffo, dan Bola Lampu) yang rusak pada Tahun 2025 tidak dapat dilakukan secara optimal sebagaimana yang telah dilaksanakan pada Tahun 2024. Namun demikian, Dinas PKP2LH Kabupaten Nias tetap berupaya melakukan perbaikan bilamana ada PJU yang rusak dan urgent untuk diperbaiki dengan tingkat perbaikan rendah, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dpkp2lh.niaskab.go.id.

Berita Terkini

  • SOSIALISASI KESELAMATAN LALU LINTAS BAGI KELOMPOK USIA SEKOLAH DI SMK SWASTA KRISTEN TOMOSA 2 DESA SOEWE KECAMATAN GIDO

  • SOSIALISASI KESELAMATAN LALU LINTAS BAGI KELOMPOK USIA SEKOLAH DI SMA SWASTA NURANI PELITA AGUNG (NUPELA) KECAMATAN GIDO

  • RAPAT KOORDINASI TERKAIT PROSES PENERBITAN IZIN SERTA PENYAMPAIAN INFORMASI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN (MBLB)

  • RAPAT PERDANA TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

  • PENYUSUNAN DOKUMEN INFORMASI KINERJA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH TAHUN 2024

  • RAPAT FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KABUPATEN NIAS TAHUN 2025

  • Program Pemerintah

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup

Jl. Maduma Desa Hiliweto Gido, Kecamatan Gido Kode Pos 22871

Surel

dinas_pkp2lh@niaskab.go.id

Media Sosial


Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias © 2022