Sehubungan dengan berita yang dimuat di Media Online Harian SIB (https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/409221/bantuan-rehab-rumah-tak-layak-huni-di-nias-picu-kecemburuan-sosial/) Sabtu, 24 Agustus 2024 dengan judul berita “Bantuan Rehab Rumah Tak Layak Huni di Nias Picu Kecemburuan Sosial “ maka untuk memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat, Dinas PKP2LH menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Program Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan program kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias khususnya Dinas PKP2LH dengan tujuan untuk menciptakan hunian yang layak bagi mayarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tidak memenuhi syarat rumah yang sehat. Kriteria rumah tidak layak huni yang menjadi sasaran program telah mempedomani Peraturan Bupati Nias Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Nias khususnya pada Pasal 10 ayat 1 d.
- Pemerintah Kabupaten Nias pada TA. 2024 telah menganggarkan Rp. 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) untuk pembangunan 100 (seratus) rumah tidak layak huni dengan alokasi sebesar Rp 35.000.000,-/rumah/kk (tiga puluh lima juta rupiah) di Dinas PKP2LH yang hanya mencakup 50 (lima puluh) desa.
- Untuk TA. 2024 bantuan program RTLH diutamakan untuk masyarakat miskin ekstrem berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia sebanyak 282 KK (by name by address) dan selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Dinas PKP2LH untuk memastikan bahwa kondisi rumah calon penerima benar-benar layak dan memiliki lahan sendiri untuk mendapatkan bantuan sesuai dengan Peraturan Bupati Nias Nomor 7 Tahun 2023.
- Karena target program RTLH TA. 2024 diutamakan untuk masyarakat miskin sesuai dengan Data P3KE pada poin 3 di atas, maka akan ada warga yang sebenarnya layak untuk menerima bantuan namun namanya tidak ada dalam data P3KE tersebut.
- Masyarakat berpenghasilan rendah yang belum mendapatkan bantuan program RTLH di tahun 2024 berdasarkan database calon penerima program RTLH baik untuk pembangunan baru maupun rehabilitasi berat di Dinas PKP2LH adalah sebanyak 9.278 unit rumah per Desember 2022 (termasuk Bapak Tona Aro Zandroto/Ama Dika dan seorang janda atas nama Deniria Lawolo, sesuai pemberitaan Harian SIB Online) akan tetap menjadi rencana kerja Dinas PKP2LH pada tahun-tahun berikutnya sesuai dengan ketersediaan anggaran.
- Dinas PKP2LH berkomitmen untuk melaksanakan program ini semaksimal mungkin untuk memberi manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat serta menghimbau bagi warga yang sudah menerima bantuan untuk merawat rumah yang telah dibangun sehingga bermanfaat untuk jangka panjang.
Demikian penjelasan untuk diketahui oleh masyarakat umum.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup
Kabupaten Nias