Sebagai bentuk pelaksanaan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 Tentang Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, maka Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias melaksanakan Rapat Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Nias Tahun 2025 Pada Hari Jumat tanggal 16 Mei 2025, bertempat di Aula Pertemuan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias selaku Ketua Forum dan dihadiri oleh :
- Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nias, selaku Wakil Ketua;
- Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Gunungsitoli – Bapenda Sumatera Utara sebagai Anggota;
- Penanggungjawab Jasa Raharja Gunungsitoli, selaku anggota;
- Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias yang tergabung dalam keanggotaan Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Kabupaten Nias Tahun 2025;
- Sekretaris, Pejabat Struktural, dan Pelaksana Lingkup Dinas PKP2LH Kab. Nias;
- Para Camat dan Perwakilan Kepala Desa, Khususnya Desa – Desa yang terletak di Ruas Jalan Nasional dan Jalan Provinsi di wilayah Kabupaten Nias.
Rapat diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Laporan Tim oleh Kepala Bidang Perhubungan, dan arahan sekaligus membuka secara resmi rapat forum tersebut oleh Ketua Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Nias Tahun 2025.
Dalam arahannya, Ketua Forum menyampaikan bahwa forum ini dibentuk sebagai wujud koordinasi Pemerintah Kabupaten Nias dengan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan analisis dan upaya penyelesaian potensi – potensi permasalahan lalu lintas dan angkutan secara bertahap dan berkesinambungan.
Beberapa hal yang menjadi materi pembahasan pada rapat dimaksud yakni :
- Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas, oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nias;
- Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas pada Kawasan Pasar Tradisional di Kabupaten Nias oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas PKP2LH Kab. Nias.
Dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memberikan ruang bagi peserta rapat dalam memberikan pertanyaan, tanggapan serta saran seputar materi pembahasan dan hal – hal lainya yang berhubungan. Adapun beberapa draft kesimpulan Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Nias Tahun 2025, antara lain :
- Bahwa Penggunaan dan/atau penutupan jalan untuk kegiatan masyarakat bersifat kepentingan pribadi di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, tidak diizinkan. Penggunaan dan/atau penutupan jalan di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, dengan ketentuan terdapat jalan alternatif sebagai jalur pengalihan.
- Penggunaan dan penutupan jalan untuk kegiatan kepentingan pribadi masyarakat seperti Pesta dan Resepsi Pernikahan dan/atau kegiatan lain yang sejenisnya, hanya dapat diizinkan pada Jalan Kabupaten dan Jalan Desa sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 127, Pasal 128, dan Pasal 129 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
- Izin Penggunaan dan/atau penutupan jalan untuk kepentingan pribadi di Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, diajukan kepada Kepolisian Resor Nias paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan, dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dan memperoleh Rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias. Hal ini dikecualikan untuk acara/prosesi kematian di Jalan Kabupaten/Desa yang dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri setempat (Satlantas/Polsek), tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan.
- Dalam hal terdapat permohonan penggunaan dan/atau penutupan jalan untuk kepentingan pribadi dalam melaksanakan kegiatan seperti Pesta dan Resepsi Pernikahan dan/atau kegiatan lain yang sejenisnya oleh masyarakat di Jalan Nasional dan Jalan Provinsi, maka Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias dapat mempertimbangkan permohonan tersebut dengan ketentuan :
- Permohonan diterima paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan;
- Memberikan pertimbangan teknis terkait persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan jalan kepada Kepolisian Resor Nias selaku Pemberi Izin penggunaan jalan.
- Melakukan pengkajian dan analisis dampak lalu lintas terhadap permohonan penggunaan jalan;
- Mengkoordinasikan permohonan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Nias, Camat dan Kepala Desa setempat;
- Camat dan Kepala Desa mensosialisasikan kepada masyarakat, memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaan ketentuan penggunaan jalan tersebut, serta menyampaikan informasi/laporan secara tertulis maupun lisan kepada Bupati Nias Cq. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias.
- Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas pada Kawasan Pasar Tradisional di Kabupaten Nias yang pada pelaksanaannya dihadapkan pada berbagai kendala, maka akan dilakukan dengan beberapa strategi yakni :
- Penugasan personil Bidang Perhubungan pada setiap Pasar Tradisional untuk melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas.
- Penerapan pengalihan kendaraan tertentu melalui jalan alternatif dan Sistem One Way (satu arah) untuk Pasar Tradisional Sogae’adu dan Idanogawo.
- Melakukan pengkajian Bersama terkait penyediaan fasilitas parkir di Pasar Tradisional sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan kondisi teknis di lapangan.
- Pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
- Membangun sinergitas antara Perangkat Daerah, Kepolisian, Camat dan Kepala Desa dengan monitoring Bersama secara berkala.
- Menyediakan beberapa fasilitas rambu – rambu lalu lintas di Kawasan Pasar Tradisional yang rencananya akan direalisasikan pada Tahun 2025.