Sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias melalui Keputusan Bupati Nias Nomor 100.3.2//122/K/TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025 tentang pembentukan Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Nias, maka pada Hari Selasa Tanggal 01 Juli 2025 Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Nias Tahun 2025 melaksanakan Rapat Perdana bertempat di Aula Pertemuan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias. Rapat yang di inisiasi oleh Dinas PKP2LH ini dihadiri oleh beberapa unsur tim penyusun, antara lain Kepala Dinas PKP2LH Kabupaten Nias, Sekretaris Dinas PKP2LH Kabupaten Nias, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Nias, Pejabat Struktural, Fungsional dan Pelaksana Lingkup Dinas PKP2LH Kab. Nias.
Beberapa hal yang menjadi materi pembahasan pada rapat dimaksud yakni:
1. Pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah yang telah disusun oleh tim dan dari hasil pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah masih perlu perbaikan dan penyesuaian.
2. Berkenaan dengan hasil pembahasan tersebut, maka perlu diadakan pertemuan lanjutan dalam perbaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah.