Dalam rangka mengoptimalkan dan menertibkan penggunaan jalan untuk kegiatan sosial budaya serta adat istiadat masyarakat Kabupaten Nias yang pada umumnya menggunakan ruas jalan sebagai tempat acara, maka Pemerintah Kabupaten Nias menerbitkan Surat Edaran Bupati Nias tentang Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas sebagai pedoman bagi masyarakat dan organisasi dalam mengajukan permohonan penggunaan jalan untuk kegiatan seperti Acara Pernikahan, duka, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Surat Edaran Bupati Nias dimaksud mempedomani Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas.
Lebih lanjut, dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, permohonan disampaikan paling lama 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Persetujuan izin penggunaan jalan diterbitkan oleh Kepolisian RI dhi. Polres Nias setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias untuk Penggunaan Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten. Sementara untuk Jalan Desa/Lingkungan disetujui oleh Polsek Setempat setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Desa setempat.Dalam hal penggunaan jalan dilakukan untuk kegiatan kematian/duka, maka pemohon dapat menyampaikan pemberitahuan secara lisan kepada Pimpinan Kepolisian setempat serta dikecualikan dari ketentuan di atas.
Dengan berlakunya Surat Edaran Bupati Nias ini, maka diharapkan dapat terwujud ketertiban dalam penggunaan jalan oleh masyarakat di Kabupaten Nias serta menciptakan keamanan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.