• Beranda
  • Profil
    Selayang Pandang Struktur Organisasi Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Tupoksi
  • SAKIP
    Laporan Kinerja Perjanjian Kinerja (PK) Indikator Kinerja Utama (IKU) Renstra
  • Pelayanan Publik
    Maklumat Pelayanan Motto Pelayanan Standar Pelayanan Pengaduan
  • Media Center
    Berita Perangkat Daerah/Unit Kerja Berita Pusat Pengumuman Foto Video
  • Program dan Kegiatan
  • Regulasi
  • Inovasi
  • FAQ
  • SKM
football
SURAT EDARAN BUPATI NIAS TENTANG PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

SURAT EDARAN BUPATI NIAS TENTANG PENGGUNAAN JALAN SELAIN UNTUK KEGIATAN LALU LINTAS DI WILAYAH KABUPATEN NIAS

  • admin
  • Pengumuman
  • 2024-09-19 14:24:07

Dalam rangka mengoptimalkan dan menertibkan penggunaan jalan untuk kegiatan sosial budaya serta adat istiadat masyarakat Kabupaten Nias yang pada umumnya menggunakan ruas jalan sebagai tempat acara, maka Pemerintah Kabupaten Nias menerbitkan Surat Edaran Bupati Nias tentang Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas sebagai pedoman bagi masyarakat dan organisasi dalam mengajukan permohonan penggunaan jalan untuk kegiatan seperti Acara Pernikahan, duka, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Surat Edaran Bupati Nias dimaksud mempedomani Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Kegiatan Lalu Lintas.

Lebih lanjut, dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, permohonan disampaikan paling lama 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Persetujuan izin penggunaan jalan diterbitkan oleh Kepolisian RI dhi. Polres Nias setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan Serta Lingkungan Hidup Kabupaten Nias untuk Penggunaan Jalan Nasional, Jalan Provinsi dan Jalan Kabupaten. Sementara untuk Jalan Desa/Lingkungan disetujui oleh Polsek Setempat setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Desa setempat.Dalam hal penggunaan jalan dilakukan untuk kegiatan kematian/duka, maka pemohon dapat menyampaikan pemberitahuan secara lisan kepada Pimpinan Kepolisian setempat serta dikecualikan dari ketentuan di atas.

Dengan berlakunya Surat Edaran Bupati Nias ini, maka diharapkan dapat terwujud ketertiban dalam penggunaan jalan oleh masyarakat di Kabupaten Nias serta menciptakan keamanan, kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

 

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang dan/ atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber dpkp2lh.niaskab.go.id.

Berita Terkini

  • Program Pemerintah

  • PENINGKATAN KAPASITAS TIM PELAKSANA SWAKELOLA (TPS-KSM) DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI TA. 2025 KAB. NIAS

  • KONSOLIDASI PENGOPERASIAN TPS3R

  • PELAKSANAAN GOTONG ROYONG DI SEPANJANG JALAN MENUJU KANTOR BUPATI NIAS.

  • PENINGKATAN KAPASITAS CALON TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL) PROGRAM DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI T.A. 2025 KABUPATEN NIAS

  • PERINGATI HPSN 2025, DINAS PKP2LH KABUPATEN NIAS AJAK WARGA DESA DAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BERKOLABORASI UNTUK AKSI BERSIH DESA

  • SOSIALISASI PROGRAM DAK INFRASTRUKTUR BIDANG SANITASI TA. 2025

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Perhubungan serta Lingkungan Hidup

Jl. Maduma Desa Hiliweto Gido, Kecamatan Gido Kode Pos 22871

Surel

dinas_pkp2lh@niaskab.go.id

Media Sosial


Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Nias © 2022